Rabu, 17 April 2013

Kedokteran Forensik : Visum et Repertum (untuk Kasus Kejahatan pada Satwa Liar)

Visum et Repertum atau VR adalah suatu laporan tertulis dari dokter hewan yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan atau diperlukan oleh hakim dalam suatu perkara.


Harimau sumatera (Tupan) yang tertembak pemburu
di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat
Kerinci - Jambi, 25 Mei 2010

Hal-hal yang berkaitan dengan Visum et Repertum
  • Surat permintaan VR hanya boleh dibuat oleh pihak yang diberi wewenang.
  • VR harus dibuat oleh dokter hewan yang telah disumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar memenuhi persyaratan secara yuridis.
  • VR sebagaimana halnya surat-surat resmi yang dipakai untuk perkara-perkara di Pengadilan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini ordonansi Materai 1921 pasal 23 juncto pasal 31 ayat 2 sub 27, dimana sebagai penggantinya materai maka dalam VR dicantumkan kalimat PRO JUSTITIA

Bentuk dan Isi Visum et Repertum
Laporan tertulis seperti apa yang dimaksudkan dalam VR mempunyai bentuk dan isi sebagai berikut :
  • Pro Justitia, pada bagian atas untuk memenuhi persyaratan yuridis pengganti materai.
  • Visum et Repertum, menyatakan jenis dari barang bukti atau pengganti barang bukti.
  • Pendahuluan, memuat identitas dokter hewan pemeriksa pembuat VR, identitas peminta VR, saat dan tempat dilakukannya pemeriksaan dan identitas barang bukti (satwa liar dilindungi), sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat permintaan VR dari pihak penyidik dan label atau segel.
  • Pemberitaan dan Hasil Pemeriksaan, memuat segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksa oleh dokter hewan, dengan atau tanpa pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan laboratorium) yakni bila dianggap perlu sesuai dengan kasus dan ada tidaknya indikasi untuk itu.
  • Kesimpulan, memuat inti sari dari bagian pemberitaan atau hasil pemeriksaan yang disertai dengan pendapat dokter hewan yang bersangkutan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya.
  • Penutup, yang memuat pernyataan bahwasanya VR tersebut dibuat atas sumpah dokter hewan dan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Bahwa VR dibuat bukan untuk kepentingan dokter hewan dan bukan pula untuk sekedar pemuas keinginan tahuan dokter hewan mengenai penyebab kematian atau tindakan kekerasan / kejahatan terhadap satwa liar lainnya.  VR dibuat dan dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum  dan keadilan, sehingga sebagai pengguna VR adalah perangkat penegak hukum yakni pihak penyidik sebagai instansi pertama yang memerlukan VR guna membuat terang dan jelas suatu perkara pidana yang telah terjadi.

 
Luka tembak pada harimau sumatera
(Tupan), TNKS 25 Mei 2010
 
Luka tembak pada gajah sumatera
(Paula & Gia) - PLG Seblat
Bengkulu, 24 Maret 2009 
 
Luka tembak pada orangutan sumatera (Leuser) di TN Bukit Tigapuluh - Jambi, 3 November 2006


Peran dokter hewan tidak hanya sebatas pada penentuan sebab kematian satwa liar saja tetapi juga diminta memberikan keterangan ahli, dengan demikian diperlukan keterangan apa saja yang harus diberikan dokter hewan kepada penyidik, agar penyidik dapat melaksanakan tugasnya, yaitu membuat jelas dan terang suatu perkara pidana dimana tergantung dari kasus atau obyek yang diperiksa oleh dokter hewan yang bersangkutan.


Barang bukti berupa bangkai satwa liar yang diduga akibat dari suatu tindak pidana/ wildlife crime, maka keterangan atau kejelasan yang harus diberikan oleh dokter hewan kepada pihak penyidik sebagai berikut :
  • Identifikasi korban.
  • Memperkirakan saat kematian : dilihat dari hasil pemeriksaan bangkai, informasi yang diperoleh dari para saksi serta keadaan di tempat kejadian perkara (TKP).  Manfaatnya penyidik akan dapat mempersempit daftar tersangka, dengan mempelajari alibi dari para tersangka, dengan demikian penyidikan bisa lebih dipersempit dan terarah.
  • Menentukan sebab kematian : dilihat dari hasil nekropsi (bedah bangkai), dengan atau tanpa disertai pemeriksaan tambahan seperti pemeriksaan laboratorium (pemeriksaan toxicology, histopatology, dll).  Bagi penyidik mengetahui penyebab kematian sangat berguna karena untuk menentukan dengan cara apa bisa mengakibatkan kematian pada satwa liar, misalnya senjata, senjata tajam, jerat, racun, dll.


Pada kasus-kasus tertentu maka diperlukan keterangan dokter hewan di dalam VR untuk memberikan penjelasan misalnya :
Kasus Penembakan :
Orangutan Leuser yang ditembak
62 peluru oleh pemburu liar
di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh,
Jambi, 3 November 2006
  • Apakah benar luka pada korban karena luka tembak.
  • Luka tembak masuk atau luka tembak keluar.
  • Diameter anak peluru dan kaliber serta jenis senjata api yang dipergunakan.
  • Jarak penembakan.
  • Arah penembakan.
  • Posisi korban dan posisi penembak.
  • Berapa kali korban ditembak.
  • Apakah luka tembak tersebut yang menyebabkan kematian dan luka tembak mana yang menyebabkan kematian, bila ada lebih dari satu luka tembak.


Kasus Penusukan / Penganiayaan :
Gajah sumatera (Pratama) yang mati
dibunuh pemburu untuk diambil gadingnya
PLG Seblat Bengkulu, 17 Juli 2007
  • Jenis senjata yang digunakan.
  • Perkiraan lebar maksimal senjata tajam yang masuk pada tubuh korban.
  • Luka mana dan akibat senjata yang bagaimana yang menyebabkan kematian.




Kasus Kecelakaan :
  • Penyebab terjadinya kecelakaan.
  • Perkiraan jangka waktu antara terjadinya kecelakaan dan kematian.
  • Kematian disebabkan oleh kecelakaan itu sendiri atau terlambat mendapatkan pertolongan.

Bila korban masih dalam kondisi hidup
  • Kasus Perlukaan / Penganiayaan : 
    Orangutan Leuser dilukai dengan senjata 
    tajam oleh pemburu liar di Jambi,
    tanggal 3 November 2006
  • Identifikasi korban.
  • Penjelasan tentang jenis luka dan jenis kekerasan serta kualifikasi luka, dimana itu akan menentukan berat ringannya hukuman bagi si pelaku/ tersangka dan berkaitan pula dengan alasan penahanan.




 
Orangutan sumatera bernama Leuser yang
tertembak di mata mengakibatkan cacat
seumur hidup (buta). Jambi, 3 November 2006
 
Harimau sumatera bernama Rajo yang tertembak
di mata mengakibatkan cacat pada mata kiri
Lebong - Bengkulu, 12 Januari 2012


Note :
  • Hambatan pengadaan VR bisa disebabkan bila di daerah tersebut tidak ada ahli serta jauh dari tempat yang mempunyai fasilitas, sehingga terjadi hambatan dalam administrasip-yuridis, transportasi serta latar belakang sosial budaya setempat yang turut berperan bagi penyidik dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya, dan jangan sampai hambatan ini akan menyebabkan pihak penyidik menghentikan penyidikannya begitu saja.
  • Karena tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa bantuan dokter hewan harus dalam bentuk VR.
  • Keterangan ahli dapat diberikan baik secara lisan maupun tulisan.  Jadi dalam membantu peradilan
    Harimau sumatera (Rajo) yang dijerat oleh pemburu liar,
    ditombak dengan 9 luka tusukan dan ditembaki
    dengan puluhan peluru di bagian kepala
    di Kab. Lebong, Bengkulu - 12 Januari 2012
    bagi dokter hewan dan bagi pihak penyidik yang penting adalah : Isi dari bantuan tersebut tidak semata-mata berdasarkan bentuknya tetapi misalnya pada kasus pembunuhan kejelasan apa saja yang harus diutarakan oleh dokter hewan agar penyidik dapat melaksanakan tugas penyelidikannya dengan baik.  Dan untuk kasus-kasus lainnya seperti pembunuhan dengan senjata tajam, jerat, racun dan kasus penganiayaan lainnya, dokter hewan harus tahu apa yang dibutuhkan oleh penyidik agar ia dapat membuat jelas dan terang suatu perkara yang telah terjadi. 


Contoh Kesimpulan Visum et Repertum

Kasus Penembakan
" Pada bangkai harimau sumatera jantan dewasa yang berumur sekitar 6 tahun ini didapatkan dua luka tembak keluar dan lima buah luka tembak masuk serta hancurnya sebagian jaringan otak, robeknya jantung dan perdarahan; juga ditemukan dua buah anak peluru yang masih utuh serta pecahan anak peluru. 
Sebab kematian harimau ini karena tembakan senjata api yang masuk dari punggung dan menembus jantung. Tembakan pada kepala secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.
Berdasarkan sifat lukanya tembakan tersebut merupakan luka tembak jarak jauh (maksimal 20 meter), dengan garis tengah anak peluru......mm, hal mana sesuai dengan senjata api kaliber......dengan alur ke kanan.
Pada belakang telinga peluru masuk dari arah kanan bawah, pada leher dan pundak dari arah kanan atas, pada ketiak dari arah kanan bawah, pada punggung peluru masuk dari arah belakang bawah.  Saat kematian diperkirakan antara pukul ..........-..........WIB kurang dari 4-6 jam setelah harimau jantan ini selesai menerkam satwa mangsanya".

Referensi : Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik edisi pertama oleh dr. Abdul Mun'in Idries

1 komentar:

  1. selamat malam dokter erni, menarik sekali tulisannya,, sebelumnya saya perkenalkan diri dulu, saya AKP. drh. Fitri patmawati, dokter hewan di kepolisian sejak 2010. kebetulan saya memiliki ketertarikan di dunia forensik veteriner, karena terkait dengan tugas kepolisian yaitu penyidikan kasus tindak pidana kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. kole boleh saya ingin bisa kontak langsung dengan dokter, terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus