Pycnonotus sp di TWA Seblat. Photo : Erni Suyanti Musabine |
BURUNG merupakan satwa liar yang paling mudah dijumpai di sekitar kita, namun satwa liar golongan ini juga paling banyak diburu untuk keperluan bisnis perdagangan satwa liar guna memenuhi permintaan sebagai hewan peliharaan/ koleksi di berbagai daerah, juga sering digunakan untuk kompetisi burung berkicau. Memang mereka hidup di habitat yang bervariasi, tidak hanya di lingkungan sekitar rumah, tapi juga di hutan pantai, dataran rendah sampai tinggi. Tidak hanya di jumpai di pemukiman, namun juga di ladang, perkebunan dan areal yang berhutan. Sebagian besar jenis burung yang ditangkap memang belum dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, namun penangkapannya telah ditetapkan kuotanya untuk beberapa spesies burung. Di Bengkulu untuk burung berkicau jenis tertentu batas maksimal yang boleh ditangkap hanya 20 ekor saja.
TWA Seblat. Photo: Erni Suyanti Musabine |
Bisnis burung berkicau makin hari makin marak, diikuti oleh permintaan yang besar sehingga mendorong tingginya kasus perburuan liar dan perdagangan baik yang legal maupun illegal. Ratusan burung liar per minggu dikirimkan secara illegal dari Provinsi Bengkulu ke penampung kedua di Lampung, kemudian baru diseberangkan ke Pulau Jawa untuk memenuhi permintaan pasar disana. Perbulan burung yang ditangkap untuk perdagangan tersebut bisa mencapai satu juta bahkan lebih. Mereka menggunakan mobil pribadi tertutup untuk menghindari petugas. Peredaran burung berkicau yang legal (melalui perijinan) dibawa menggunakan maskapai penerbangan.
Peredaran satwa liar terutama burung bisa dilakukan secara legal / diberi ijin oleh management authority setempat bila berasal dari penangkaran atau juga tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan untuk penangkapan dari alam. Namun orang yang bekerja dalam bisnis jual beli burung, penangkaran tidak dapat memberikan keuntungan cepat bagi mereka, kenapa ? Karena burung hasil penangkaran yang diperjualbelikan harus jelas penandaan individunya dan jalur keturunannya, serta yang pasti harus memiliki surat ijin penangkaran terlebih dulu yang dikeluarkan oleh BKSDA setempat.
Akhirnya saat ini ada modus baru mengenai peredaran burung yang legal, yakni sebagai souvenir. Peredaran burung berkicau diberi kemudahan untuk diberi ijin dibawa antar daerah di Indonesia hanya dengan persyaratan maksimal 2 ekor (2 pasang) per orang dengan tujuan sebagai souvenir. Saya sendiri baru tahu mengapa satwa liar bisa digolongkan sebagai souvenir, apakah ini untuk memberi peluang bagi para pemburu burung dan pedagang burung hasil tangkapan dari alam dengan cara legal ? Karena asal - usul burung tersebut tidak pernah dipermasalahkan/ diperiksa.
Pycnonotus aurigaster. Photo : Erni Suyanti Musabine |
Melihat hampir tiap hari orang dari berbagai daerah berdatangan untuk mengurus surat ijin peredaran burung berkicau, mendorong saya ingin tahu berapa banyak SATDS-DN (Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) diterbitkan dalam satu bulan untuk peredaran burung berkicau. Ternyata jumlahnya cukup mengagetkanku, yakni antara 20 hingga 40 surat ijin angkut per bulan. Bila setiap proses pengiriman burung adalah satu pasang per surat ijin maka burung berkicau yang dikeluarkan dari Bengkulu adalah sekitar 40 - 80 ekor per bulan. Ini artinya dalam satu tahun ada sekitar 480 - 960 ekor burung yang diedarkan dari Bengkulu keluar daerah. Dari jumlah tersebut sebagian besar burung berkicau berasal dari Bengkulu, hanya sebagain kecil saja merupakan burung eksotik. Bila burung-burung tersebut berasal dari perdagangan di pasar burung dan dari penampungan kemungkinkan besar merupakan tangkapan dari alam. Sedangkan kuota tangkap untuk burung berkicau jenis tertentu hanya 20 ekor.
Sebagai praktisi konservasi tentu hal ini mengkhawatirkan karena di alam burung memiliki fungsi ekologi, sebagai penyebar biji-bijian sehingga ada penyebaran tumbuhan yang bervariasi, punya peran dalam mengontrol ulat dan serangga lainnya agar populasinya tidak berlebihan, membantu penyerbukan dan banyak fungsi penting lainnya dalam ekosistem. Kontrol populasi tetap harus dilakukan, yakni kuota tangkap yang sudah ditetapkan itu penting artinya dan penting untuk dijadikan acuan bagi pelayanan jasa pada masyarakat yang berbisnis burung berkicau, agar burung liar yang belum dilindungi UU tersebut tidak mengalami penurunan populasi yang drastis karena perburuan yang terjadi terus-menerus untuk memenuhi permintaan konsumen. Pemanfaatan Sumber Daya Alam terutama satwa liar yang berlebihan tentu akan berdampak jangka panjang bila tidak disertai kontrol yang ketat dalam eksploitasinya. Berharap para petugas terkait tidak hanya melakukan pelayanan yang baik tentang perijinan peredaran satwa liar pada masyarakat yang membutuhkan, dan meningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari perijinan yang dikeluarkan, namun juga sebagai kontrol peredaran satwa burung terutama yang berasal dari perburuan liar dengan mengacu pada kuota tangkap yang telah ditetapkan.