Tampilkan postingan dengan label Perburuan liar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perburuan liar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2015

Ditemukan lagi harimau sumatera terjerat, Seluma kini jadi target pemburu harimau


Malam itu pukul 20.29 WIB, hari Rabu tanggal 13 Maret 2015 saya mendapat informasi dari Mayor Usman Kasdim Seluma melalui chatting di WhatsApp bahwa masyarakat melaporkan ada harimau terjerat di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Esok harinya, saya ditelepon oleh BKSDA Bengkulu untuk bersiap-siap berangkat rescue harimau yang terjerat di Seluma. Saya pun langsung mempersiapkan peralatan rescue dan obat bius serta obat-obatan emergency. Lokasi harimau terjerat yang disampaikan kepada saya adalah di Ulu Talo. Ini bukan pertama kalinya harimau terjerat di Ulu Talo, beberapa tahun silam saya bersama tim dari BKSDA Bengkulu dan PHS-KS juga pernah ke HPT Ulu Talo untuk merescue harimau terjerat. Medan yang buruk harus menyeberangi sungai besar lebih dari sepuluh kali dibagian hulu dengan arus deras yang membuat wartawan yang ikut kegiatan tersebut dari salah satu stasiun televisi nasional hanyut terbawa arus namun selamat, dan naik turun bukit dengan trekking selama 6 jam untuk mencapai lokasi harimau terjerat, namun sesampainya disana harimau sudah hilang, hanya tinggal tonggak kayu pengikat jerat dan tali sling yang telah terpotong, serta tak jauh dari lokasi ada saluran pencernaan hewan yang telah berbau busuk.

Dengan pernah punya pengalaman melakukan perjalanan ke Ulu Talo maka saya memilih anggota Tim Rescue yang akan berangkat bersamaku, yang jelas orang-orang yang telah terbiasa melakukan perjalanan di medan yang sulit dan curam. Informasi awal yang kudapatkan bahwa jerat tersebut adalah jerat babi yang tidak sengaja kena harimau, dan harimau terjerat di bagian leher bukan kaki. Sepanjang perjalanan saya berdiskusi dengan teman-teman satu tim yang sama-sama punya pengalaman dalam penyelamatan harimau dari jerat pemburu liar. Saya  mencoba menganalisa dan mengatakan pada mereka, "Bila jeratnya berbentuk spiral seperti jerat yang dipasang pada ladang-ladang masyarakat untuk menjerat babi, bila harimau anakan kemungkinan kecil untuk bisa lolos dan bertahan hidup bila terjeratnya sudah lama, karena bisa tergulung. Tapi bila jeratnya berupa tali nylon atau sling untuk babi maka bila harimau anakan mungkin tidak bisa lepas sendiri tapi kalau harimau dewasa pasti sudah lepas, karena sudah banyak contohnya. Dan bila terjerat di leher diharapkan masih bertahan hidup, meskipun memberontak dia kan merasa kesakitan dan tidak bisa bernafas bila lehernya tercekik jadi akan berusaha untuk tidak tercekik, berbeda bila terjerat di bagian kaki." Namun kami tidak begitu saja bisa percaya dengan informasi dari orang lain bila belum melakukan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) secara langsung. Kadang informasi yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan apa yang mereka lihat namun berdasarkan perkiraan mereka saja.

di Koramil Ulu Talo, Seluma
Sore itu pukul 3.37 WIB kami tiba di kantor Koramil Ulu Talo, untuk mencari informasi mengenai lokasi harimau terjerat, mengingat Koramil lah yang memberikan informasi adanya harimau terjerat ke BKSDA Bengkulu dan bukan dari warga atau aparat desa setempat yang melaporkan. Mereka menyarankan kami untuk tidak ke lokasi lagipula harimaunya sudah hilang dari lokasi. Justru karena mendapat informasi seperti itu, saya bilang ke tim bahwa kami harus tetap ke lokasi kejadian untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, meskipun hari sudah sore tentu itu akan sangat beresiko berada di jalur jelajah harimau, tapi karena kami jumlahnya banyak saya pikir tidak akan ada masalah asalkan kami berjalan beriringan dan tidak terpisah atau berpencar.

Ada dua desa yang harus kami kunjungi berhubungan dengan kasus ini, kami memilih desa terdekat dengan lokasi kejadian untuk mencari informasi dimana harimau terjerat, karena tidak mudah mencari harimau yang terjerat di dalam hutan. Sore itu kami menemui Kepala Desa setempat dan diantar ke lokasi kejadian bersama beberapa warganya.

Pukul 5.52 WIB sore itu kami sudah sampai di TKP. Kami memeriksa lokasi tersebut sampai pukul 6.42 WIB. Dari sekian banyak orang hanya saya saja yang membawa headlamp padahal kami memeriksa lokasi kejadian hingga menjelang gelap. Headlamp yang mereka bawa dari Bengkulu mereka tinggalkan di dalam mobil :D

Lokasi harimau terjerat dekat dengan sungai dan jalan desa penghubung antara desa yang satu dengan lainnya, dan akhirnya saya pun mengetahui bahwa di salah satu desa tersebut ada yang mencari nafkah dengan berburu harimau. Juga terdapat jalan logging, mobil pun bisa melewatinya karena jalannya lebar, yang menghubungkan antara jalan desa dengan lokasi harimau terjerat. Dan berdasarkan informasi masyarakat bahwa orang yang mencari ikan di sungai melihat harimau terjerat di bagian kaki dalam kondisi masih hidup sejak hari Senin malam tanggal 9 Maret 2015, dan kami baru mendapatkan informasi hari Rabu malam tanggal 11 Maret 2015. Bila melihat semua kondisi TKP yang seperti itu wajar bila harimau yang terjerat sudah hilang dari lokasi. Perkiraan saya sudah diambil pemburu yang memasang jerat. Meskipun aparat desa dan warga punya pendapat lain bahwa harimau tersebut lepas sendirinya dan bukan diambil orang, karena mereka mendengar suara raungan harimau di sekitar pemukiman mereka yang jauh dari lokasi kejadian pada malam hari berturut-turut dari tanggal 9-11 Maret 2015. 

Bekas cakaran harimau
Biasanya kalau harimau lepas sendiri dari jerat biasanya tak pernah jauh berjalan dari lokasinya terjerat karena dia terluka, dan kadang masih membawa sling yang mengikat kakinya dan kadang masih menyeret kayu pancang pengikat sling yang seringkali membuat harimau tersangkut dan tidak bisa berjalan lagi. Dan bila harimau melepaskan diri dari jerat pasti tali sling di jerat-jerat lainnya masih ada, namun kami tidak menemui satu pun sling di 9 perangkap yang telah dibuat pemburu di loaksi itu, hanya tinggal kayu pancang dan lubang-lubang perangkap serta bekas umpan yang telah membusuk dan berbau menyengat bahkan tinggal tengkorak saja. Jadi saya semakin yakin bahwa harimau hilang diambil pemburu setelah pemeriksaan TKP. Ada beberapa bekas cakaran kuku pada pohon dan gigitan pada batang pohon di lokasi jerat yang berbeda dan berjauhan, kemungkinan lebih dari satu yang terkena jerat. Selain mengambil dokumentasi, saya juga mengambil sampel rambut harimau yang tertinggal di lubang perangkap.

Malam itu tim rescue BKSDA kembali pulang ke Kota Bengkulu dan melaporkan temuan tersebut kepada Polsek setempat, namun saya memilih untuk tetap tinggal di desa itu selama beberapa hari, karena saya merasa penasaran terhadap siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan perburuan harimau di daerah itu, serta ingin tahu tentang harimau yang meraung di malam hari selama tiga hari berturut-turut di desa itu, serta ingin mengetahui jalur jelajah harimau disana dan kondisi habitatnya. Dan saya tertarik untuk mengetahui itu semua, dan saya harus sudah mendapatkan jawabannya sebelum kembali pulang ke Bengkulu. Bagi saya bekerja untuk satwa liar tidak harus dengan sokongan dana kegiatan dari pemerintah, namun kita masih bisa bekerja secara mandiri yang penting adalah hasilnya dapat membantu untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan pada satwa liar.

Rabu, 26 September 2012

Short Training : Chemical and Physical Restraint of Sumatran Tiger for TPCU and Forest Rangers at Kerinci Seblat NP


a Training for Tiger Protection and Conservation Unit
and Forest Rangers Kerinci Seblat National Park
about Chemical and Physical Restraint of
Sumatran Tiger at Bangko, Merangin, 
Province of Jambi
Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana strategis pemulihan harimau sumatera (National Tiger recovery Program / NTRP) sebagai wujud komitmen mensukseskan Global Tiger Recovery Program (GTRP) dengan target 'double population' di tahun 2022.  Melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah telah mengeluarkan Permenhut No. 48 tahun 2008 untuk merespon permasalahan konflik antara manusia dengan satwa liar termasuk harimau sumatera.  Namun demikian konflik antara harimau dan manusia masih saja terus terjadi seiring dengan terus berkurangnya habitat harimau sumatera karena tumpang tindih kepentingan antara manusia dengan satwa liar terhadap kawasan hutan, begitu juga dengan perburuan liar, dengan adanya fragmentasi habitat harimau akibat berbagai aktivitas illegal maupun legal dalam suatu kawasan hutan akan mempermudah akses masuk bagi pelaku perburuan liar, baik perburuan harimau maupun satwa mangsanya.  Perburuan harimau seringkali mengakibatkan harimau terbunuh dan juga cacat seumur hidup karena jerat pemburu liar.

Penanggulangan konflik antara manusia dengan satwa liar telah ada panduan yang jelas yakni dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2008 tanggal 25 Agustus 2008.  Didalam pedoman tersebut berisi antara lain prinsip-prinsip penanggulangan konflik.  Diharapkan pedoman tersebut menjadi panduan bagi semua pihak yang terkait agar dapat segera mengambil keputusan secara cepat dan tepat di lapangan yang didasari oleh penilaian berbagai faktor dan komponen yang terlibat dalam sebuah konflik.  Namun untuk panduan dalam penyelamatan satwa liar terutama harimau sumatera dari jerat pemburu liar dan berbagai bentuk aktivitas perburuan lainnya belum ada sehingga tidak semua pihak terkait terutama petugas di lapangan mengerti dan memahami tentang prosedur yang seharusnya dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penanganan pra dan pasca rescue bagi satwa liar terutama harimau sumatera tersebut.  Mengingat tindakan penyelamatan harimau sumatera dari perburuan liar tidaklah mudah, perlu adanya ketrampilan dan pengetahuan khusus tentang itu agar harimau dapat diselamatkan dalam kondisi hidup.  Untuk itu diperlukan pelatihan khusus bagi petugas di lapangan agar memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang standar dalam upaya penyelamatan  satwa liar terutama harimau sumatera.

Pengetahuan dan ketrampilan rescue satwa liar tersebut sekarang ini mutlak diperlukan  oleh petugas mengingat kasus konflik harimau sumatera dengan manusia hampir terjadi setiap bulan di beberapa lokasi, serta kasus perburuan liar terhadap harimau sumatera masih terus terjadi dan menjadi ancaman yang serius hingga kini, dengan indikasi masih adanya perdagangan harimau sumatera dan bagian-bagiannya serta masih sering ditemukannya jerat harimau di beberapa kawasan hutan yang merupakan habitat harimau sumatera.  

Pada tahun 2007 telah dievakuasi seekor harimau sumatera dari jerat pemburu di areal HGU perkebunan karet dan kakao PT . Mercu Buana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, yang dilakukan oleh Tim gabungan dari BKSDA Bengkulu, Tiger Protection and Conservation Unit (TPCU) - TNKS, masyarakat, Polsek dan Koramil setempat.  Pada tahun 2008 kembali terdapat kasus harimau terjerat di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu.  Namun sayangnya, setelah tim rescue berjalan kaki mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hari itu sampai tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB dan yang ditemukan hanya tinggal potongan jerat dan jejak harimau yang masih baru serta sisa makanan. Kemungkinan harimau berhasil melepaskan diri dari jerat pemburu sebelum tim rescue datang. Bulan desember 2012 telah diselamatkan seekor anak harimau yang sakit di perkebunan karet masyarakat di Desa Karang Tinggi, Kabupten Bengkulu Tengah, oleh Tim gabungan TPCU-TNKS, BKSDA Bengkulu dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Pada bulan Mei tahun 2010 telah dievakuasi seekor harimau sumatera yang tertembak di Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang berhasil diselamatkan oleh Tim TPCU-TNKS. Pada bulan November 2011 juga telah diselamatkan seekor harimau sumatera dari jerat pemburu liar di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi oleh Tim TPCU-TNKS. Kemudia tahun 2012 terdapat dua kali kasus harimau terjerat perangkap yang dipasang pemburu liar, yakni pada bulan Januari terjadi di Desa Mangkurajo, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang berhasil dievakuasi oleh tim gabungan Wildlife rescue Unit BKSDA Bengkulu, TPCU-TNKS, Polsek dan masyarakat setempat. Bulan Pebruari ditemukan lagi seekor harimau sumatera yang terjerat pemburu liar di Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu oleh tim Patroli TPCU-TNKS. Harimau tersebut berhasil diselamatkan oleh Tim gabungan Wildlife Rescue Unit BKSDA Bengkulu, CRU-PLG Seblat dan TPCU-TNKS, dan didukung sarana-prasarana dari Taman Safari Indonesia dan PT. Alno Agro Utama group. Selain itu tahun 2012 juga telah diselamatkan seekor hariau sumatera yang terlepas dari jerat pemburu liar di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi oleh Tim Patroli TPCU-TNKS bekerjasama dengan BKSDA Jambi.  

Begitu banyaknya kasus harimau terjerat yang harus dievakuasi dan melibatkan Tim Patroli TNKS maka perlu adanya pelatihan khusus guna meningkatkan kualitas SDM petugas TNKS dalam rescue satwa liar terutama harimau sumatera. Pengetahuan dan ketrampilan dasar yang berhubungan dengan kebutuhan tersebut mutlak diperlukan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut akhirnya pada tanggal 11-13 September 2012 diadakan pelatihan bagi Tim Patroli TNKS yakni anggota Tiger Protection and Conservation Unit (TPCU) serta Polisi Kehutanan. Tiga hari adalah waktu yang singkat, sehingga materi yang diberikan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan baik pengetahuan dan ketrampilan dasar yang wajib diketahui dan dikuasai oleh setiap peserta untuk kepentingan rescue satwa liar. Adapun  materi pelatihan sebagai berikut :


Date
Time
Presentation / Practice
Comments
Tuesday, 11/09/2012
09.00 AM
04.00 PM
Anaesthetic emergencies
Presentation
The introduction of anesthesia equipments  for wildlife
Presentation and Practice
Method of filling drugs into blowpipe syringe
Practice
The basics of safe anaesthesia in Tigers
Presentation
Discussion
Wednesday, 12/09/2012
09.00 AM
04.00 PM
Technique of using blowdart syringe
Presentation (video)
Technique of using blowdart syringe
Practice
Method of filling drugs into blowpipe syringe
Practice
Technique of using blowpipe
Practice
Evaluation and discussion
Thursday, 13/09/2012
09.00 AM
04.30 PM
Ballistic and Projectile Darting Systemns
Practice
Method of sterilizing of anaesthesia equipments
Practice
Animal anaesthetic and monitor vital signs
Practice
Evaluation and discussion


Berbagai Kasus Harimau Sumatera yang Dijerat oleh Pemburu Liar
yang berhasil diselamatkan oleh  Tim Rescue BKSDA Bengkulu
dan Tim Patroli TNKS-TPCU serta Tim CRU-PLG Seblat 

Mengapa pelatihan seperti ini mutlak diperlukan bagi petugas ?
Ada beberapa fakta yang terjadi dilapangan saat tim sedang melakukan rescue satwa liar, yakni :
  • Terbatasnya dokter hewan yang bisa terjun langsung ke lapangan saat dibutuhkan untuk rescue satwa liar.  Dalam setiap upaya penyelamatan satwa liar terutama dari jerat pemburu liar tidak pernah terlepas dari tindakan pembiusan pada satwa liar.
  • Petugas di lapangan diharapkan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang seragam mengenai kondisi darurat selama pembiusan satwa liar,  dapat merencanakan dengan baik tentang pertolongan pertama yang akan dilakukan, mampu melakukan penilaian tentang kondisi satwa serta mencegah terjadinya komplikasi atau efek samping pembiusan pada satwa, dan mampu menangani kondisi darurat saat satwa terimmobilisasi.
  • Petugas diharapkan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan maupun kegagalan dalam pembiusan satwa liar, mampu mengenali fase-fase pembiusan, pengenalan peralatan dan obat-obatan yang digunakan serta cara penggunaannya.
  • Permasalahan yang seringkali terjadi di lapangan bahwa tidak semua petugas mengerti bagaimana cara mengisi obat-obatan kedalam syringe sumpit bius atau tembak bius saat akan melakukan upaya penyelamatan satwa liar.  Ini adalah pengetahuan dan ketrampilam mendasar yang harus dimiliki oleh tim rescue satwa liar.
  • Petugas rescue satwa liar juga diharapkan mempunyai ketrampilan dalam penggunaan sumpit bius atau senjata bius untuk upaya penyelamatan satwa liar.
Note :
  1. Untuk meningkatkan kualitas SDM petugas di lapangan dalam upaya penyelamatan satwa liar maka diperlukan pelatihan serupa secara berkelanjutan tidak hanya di Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat tetapi juga UPT dilingkup PHKA, Kementerian Kehutanan serta pihak-pihak terkait yang sering menangani kasus-kasus seperti itu, karena keberhasilan upaya penyelamatan satwa liar dari berbagai bentuk aktivitas perburuan liar sangat dipengaruhi oleh kualitas SDM petugas di lapangan dalam melakukan rescue dan penanganan satwa liar pra dan pasca rescue.
  2. Semua pengetahuan dasar dan ketrampilan yang diberikan selama pelatihan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang merugikan terutama yang bertentangan dengan upaya konservasi satwa liar.
  3. Setiap tindakan pembiusan terhadap satwa liar hanya dapat dilakukan oleh DOKTER HEWAN atau pihak-pihak terkait dibawah supervisi dokter hewan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.